8 November 2016

Banyak Pengemudi Pakai Lampu Sorot, Haruskah Indonesia Tiru Hukuman Ala Tiongkok Ini?

Berkendara di jalanan tentu membutuhkan rasa mawas diri atau hati-hati. Namun, ada saja orang yang tidak mementingkan hal tersebut dan jadi 'jagoan' di jalanan. Bukan hanya itu, para pengemudi nakal ini bertindak sesuka hati, salah satunya memasang lampu sorot jauh. Kamu pasti merasa kesal dan ingin ada ganjaran yang setimpal bagi mereka.
Nah, kepolisian Tiongkok tampaknya punya solusi yang tepat buat kita. Sebuah hukuman dibuat untuk menghukum mereka yang sering berkendara sebagai 'jagoan'. Dikutip dari Independent.co.uk, kepolisian yang meresmikan peraturan ini adalah dari wilayah Shenzhen. Melalui Weibo, sosial media Tiongkok, kepolisian akan memberikan hukuman kepada mereka yang menyalakan lampu kendaraan sampai menyoroti mata pengendara lain.
Dengan kata lain, jika pengemudi menyalakan lampu dan membuat orang lain merasa silau dan terganggu, maka dapat dilaporkan secara langsung. Kepolisian Shenzhen menyebut kalau setiap pelanggar akan dihukum dengan melihat ke arah sorotan lampu kendaraan mereka sendiri.

Lama waktu 60 detik dan didenda.

Para pelanggar akan dihukum selama 60 detik atau satu menit. Kepolisian pun memiliki kursi khusus bagi para pelanggar untuk duduk dan menatap ke lampu mobil. Menurut kepolisian Shenzhen hal tersebut tidak akan membahayakan, tapi pasti membuat efek jera. Hal ini dibuat karena banyaknya pengemudi di Tiongkok yang sering seenaknya menyalakan lampu sorot mobilnya dengan jarak jauh.
Sorotan lampu tersebut bisa menyilaukan mata para pengemudi lain serta warga yang sedang berjalan. Hal tersebut dapat membahayakan diri orang-orang. Selain itu, kepolisian akan mendenda pelanggar dengan uang sebesar 300 Yuan atau setara 583 ribu Rupiah. Bukan hanya itu, surat izin mengemudi mereka pun ditahan sampai mereka membuat perjanjian untuk menggunakan lampu sorot sewajarnya.
Akan tetapi, hukuman ini mendatangkan kritik dan dukungan dari penduduk Shenzhen melalui Weibo sempat menolak karena dianggap menyiksa seseorang. Meski begitu, tidak sedikit pula yang mendukung karena ini bisa jadi pembelajaran bagi pelanggar. Namun, hukuman ini sebenarnya sempat diresmikan 2014 silam.

Shenzhen dan kreativitas petugas kepolisiannya.

Pada 2014, kepolisin Shenzhen membuat peraturan serupa, hanya saja hukuman diberi waktu lebih lama, yakni lima menit. Dilansir ABC.net.au, pada saat itu para aktivis HAM Tiongkok bahkan sampai turun tangan untuk menghentikan hukuman tersebut. Waktu yang lama jadi permasalahan hukuman tersebut. Sampai akhirnya, kepolisian menghapuskan hukuman.
Dua tahun hilang, ternyata masyarakat Tiongkok dianggap harus ditindak secara tegas, tidak heran hukuman kembali diresmikan. Kepolisian Shenzhen memang terkenal kreatif dalam membuat hukuman untuk memberikan efek jera. Contoh saja hukuman bagi pejalan kaki yang menyeberang sembarangan. Para pelanggar harus mengenakan topi hijau dan rompi polisi lalu lintas sambil membantu mengatur jalanan.
Sampai saat ini sebagian besar penduduk terus mendukung langkah kreatif para kepolisian Shenzhen. Nah, bagaimana ya kalau diterapkan di Indonesia? Siapa tahu bisa jadi efek jera bagi mereka yang sengaja melanggar lalu lintas. Istilahnya biar aman bagi semuanya, baik pengendara maupun pejalan kaki. Bagaimana menurutmu?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar